Correct Article 46
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Dalam hal Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dan Profesi Penunjang sedang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan kepada Pihak, Profesi Penunjang menghentikan proses pemberian jasa kepada Pihak di Sektor Jasa Keuangan dimaksud.
(2) Dalam hal penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan tidak terselesaikannya proses pemberian jasa, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan pertimbangan kepada Pihak untuk melakukan pengalihan pekerjaan kepada Profesi Penunjang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Profesi Penunjang yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membuat atau memperpanjang kontrak atau kerja sama pemberian jasa di Sektor Jasa Keuangan yang baru dengan Pihak.
Your Correction
