Correct Article 45
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Profesi Penunjang yang memenuhi kondisi tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 maka:
a. Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dan dinyatakan tidak berlaku di seluruh Sektor Jasa Keuangan;
b. Profesi Penunjang tidak melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sejak tanggal surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang;
dan
c. dicantumkan dalam daftar Profesi Penunjang yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
