Correct Article 42
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. surat pernyataan dengan meterai yang menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, serta tidak sedang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan; dan
b. surat keterangan pengunduran diri dari kantor Profesi Penunjang bagi Profesi Penunjang yang menjadi rekan pada Kantor Profesi Penunjang, melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tanggal rencana pengunduran diri.
Your Correction
