Correct Article 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Dalam hal:
a. Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mengakibatkan pembatalan surat tanda terdaftar;
b. izin sebagai Profesi Penunjang dari kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas dicabut dan tidak berlaku;
c. diberhentikan sebagai Profesi Penunjang oleh instansi yang berwenang;
d. Profesi Penunjang mengundurkan diri sebagai Profesi Penunjang yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; atau
e. Profesi Penunjang meninggal dunia, Profesi Penunjang dinyatakan tidak aktif tetap.
Your Correction
