Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban dan larangan yang berlaku bagi Notaris dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi Notaris Pengganti yang menggantikan Notaris.
Your Correction