Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Profesi Penunjang yang tidak aktif sementara karena melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a akan aktif kembali dan tercatat pada daftar Profesi Penunjang yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang harus menyampaikan permohonan pengaktifan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa tidak aktif sementara berakhir. (2) Dalam hal Profesi Penunjang yang tidak aktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f akan aktif kembali dan tercatat pada daftar Profesi Penunjang yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang harus: a. melaporkan daftar perubahan data dan informasi dari Profesi Penunjang dengan disertai bukti pendukung, jika ada; dan b. menyertakan bukti keikutsertaan PPL yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa tidak aktif sementara berakhir. (3) Ketentuan pengaktifan kembali bagi Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara bersamaan. (4) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dokumen dalam rangka pengaktifan kembali Profesi Penunjang. (5) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali diterima secara lengkap. (6) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang diberikan surat pemberitahuan telah aktif kembali dan dicantumkan dalam daftar Profesi Penunjang pada Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang untuk melengkapi persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (8) Dalam hal Profesi Penunjang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Profesi Penunjang dianggap telah membatalkan permohonan pengaktifan kembali dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru. (9) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Your Correction