Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Profesi Penunjang mengajukan cuti dalam melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, Profesi Penunjang terlebih dahulu harus menyampaikan: a. permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai alasan dan jangka waktu cuti; dan b. surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan, melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jangka waktu cuti yang dapat diajukan paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangannya. (3) Profesi Penunjang dapat memperpanjang atau mempersingkat jangka waktu cuti. (4) Profesi Penunjang yang akan memperpanjang jangka waktu cuti harus menyampaikan surat permohonan kembali paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum jangka waktu cuti berakhir disertai dengan alasan. (5) Profesi Penunjang yang akan mempersingkat jangka waktu cuti harus menyampaikan surat permohonan kembali paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu cuti yang baru disertai dengan alasan. (6) Dalam hal Profesi Penunjang mempersingkat jangka waktu cuti menjadi kurang dari 1 (satu) tahun: a. pengecualian kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dibatalkan; b. Profesi Penunjang wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah jangka waktu cuti berakhir; dan c. pengecualian kewajiban mengikuti PPL sampai dengan berakhirnya masa tidak aktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dibatalkan. (7) Profesi Penunjang yang telah mempersingkat jangka waktu cuti dan tidak dapat mengikuti PPL pada tahun dilaksanakannya cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, wajib melaksanakan PPL dengan mengakumulasi satuan kredit profesi pada tahun berikutnya. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dinyatakan tidak aktif sementara melalui surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dinyatakan aktif kembali melalui surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pemberitahuan.
Your Correction