Correct Article 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Profesi Penunjang dinyatakan tidak menyampaikan laporan kegiatan berkala apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(2) Profesi Penunjang dinyatakan tidak menyampaikan laporan insidental apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (2).
(3) Profesi Penunjang yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda masing- masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.
Your Correction
