Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Profesi Penunjang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan kegiatan berkala apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya. (2) Profesi Penunjang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan insidental apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya. (3) Dalam hal Profesi Penunjang menyampaikan laporan kegiatan berkala melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan kegiatan berkala dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5). (4) Dalam hal Profesi Penunjang menyampaikan laporan insidental melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan kegiatan berkala dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2).
Your Correction