Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Profesi Penunjang yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal wajib melaporkan jenis perubahan data dan informasi dengan ketentuan:
a. Bagi Konsultan Hukum di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. perpindahan ke KKH lain;
2. keluar dari KKH dimana Konsultan Hukum tersebut bekerja;
3. berstatus sebagai Pejabat Negara;
4. perubahan nama KKH;
5. perubahan alamat KKH; dan/atau
6. perubahan nama pimpinan KKH.
b. Bagi Notaris di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. Notaris yang berhenti atau diberhentikan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai jabatan Notaris;
2. alamat kantor dan/atau wilayah kerja;
3. berstatus sebagai Pejabat Negara;
4. perpanjangan masa jabatan sebagai Notaris, jika ada; dan/atau
5. terkena sanksi dari instansi berwenang.
c. Bagi Penilai Publik di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. perpindahan ke KJPP lain;
2. menduduki jabatan apapun pada pihak yang
memperoleh izin, persetujuan, dan/atau pernyataan pendaftarannya telah efektif, serta afiliasinya; dan/atau
3. berstatus sebagai Pejabat Negara.
d. Bagi pemimpin rekan KJPP pada Penilai Publik di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. perubahan alamat KJPP;
2. perubahan akta pendirian KJPP termasuk jika terjadi perubahan susunan rekan, pemimpin rekan, dan/atau perubahan nama KJPP;
3. perubahan izin usaha KJPP dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan jika terjadi perubahan nama KJPP;
4. perubahan kerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
5. perubahan perjanjian kerja sama dengan Penilai Publik dari KJPP lain; dan/atau
6. penutupan atau pembukaan KJPP.
(2) Laporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a. tanggal persetujuan atau pemberitahuan perubahan data dari Menteri; dan/atau
b. terjadinya perubahan data dan informasi.
(3) Konsultan Hukum, Notaris, Penilai Publik, dan pemimpin rekan KJPP yang merupakan Penilai Publik di pasar modal yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
