Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction