Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain kewajiban mempertahankan pemenuhan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Konsultan Hukum yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal wajib melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum sesuai dengan standar profesi Asosiasi Profesi atau standar uji tuntas hukum dan standar pendapat hukum lainnya yang lazim berlaku, sepanjang tidak diatur dalam standar profesi yang disusun oleh Asosiasi Profesi. (2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Hukum yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal dilarang: a. mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang pasar modal kepada pihak lain yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KKH lain dan/atau Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Selain kewajiban mempertahankan pemenuhan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Penilai Publik yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal wajib melakukan: a. Penilaian sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana tercantum dalam surat tanda terdaftar Profesi Penunjang pasar modal; dan b. penyajian laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal dilarang: a. menggunakan tenaga penilai dari KJPP lain dalam memberikan jasa profesional; b. bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KJPP lain dan/atau sebagai Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan c. memberikan jasa Penilaian atau jasa apapun dari Penilai Publik dan/atau KJPP yang dapat menimbulkan benturan kepentingan terhadap pihak dimana Penilai Publik tersebut merangkap jabatan serta afiliasinya, jika Penilai Publik merangkap jabatan pada pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan/atau yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif. (5) Selain kewajiban mempertahankan pemenuhan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Notaris yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal dilarang: a. mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang pasar modal kepada pihak lain yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. bekerja rangkap sebagai Profesi Penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris. (6) Konsultan Hukum atau Penilai Publik yang tidak lagi berkedudukan sebagai rekan, sekutu, atau tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dengan Pihak atas nama KKH atau KJPP, tidak dapat melakukan kegiatan di pasar modal. (7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Konsultan Hukum, Penilai Publik, dan Notaris yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau c. pembatalan pendaftaran. (8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b atau huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a. (9) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c. P asal 21 (1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan/atau g. pembatalan pendaftaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Your Correction