Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban Profesi Penunjang untuk mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mulai berlaku untuk tahun berikutnya sejak Profesi Penunjang memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction