Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Kewajiban Profesi Penunjang untuk mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mulai berlaku untuk tahun berikutnya sejak Profesi Penunjang memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
