Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Profesi Penunjang wajib: a. mengikuti PPL setiap tahun yang diselenggarakan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); b. menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan; c. bersedia menyampaikan data dan informasi serta memenuhi panggilan dan/atau menjalani pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas kepatuhan terhadap pemberian jasa di Sektor Jasa Keuangan dan penerapan pengendalian mutu atas kegiatan jasa yang diberikan kepada Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Sektor Jasa Keuangan dalam periode penyediaan jasa maupun setelah perjanjian kerja sama dengan Pihak telah berakhir; dan d. tidak sedang bekerja rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dalam 1 (satu) periode yang sama. (2) Profesi Penunjang yang tidak memenuhi kewajiban mengikuti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang selama 1 (satu) tahun sejak tanggal sanksi administratif ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction