Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang wajib tetap memenuhi persyaratan pendaftaran paling sedikit: a. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya; b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan; c. tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet; d. tidak pernah dan/atau terbukti menjadi pihak, baik sendiri maupun bersama orang lain melakukan tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana asalnya, tindak pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; e. tidak bekerja rangkap sebagai Profesi Penunjang lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik, dilarang untuk dirangkap oleh orang yang sama; f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; g. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya; h. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan i. menerapkan standar profesi, standar pengendalian mutu, dan kode etik profesi dalam pelaksanaan pemberian jasa sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di Sektor Jasa Keuangan. (2) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun. (3) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf f dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran bagi Profesi Penunjang. (4) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (5) Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran bagi Profesi Penunjang yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. (6) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikenai sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis yang disertai batas waktu perbaikan. (7) Dalam hal Profesi Penunjang telah dikenai sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e setelah batas waktu yang dtetapkan, Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun. (8) Profesi Penunjang yang tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e setelah masa pembekuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir, Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran.
Your Correction