Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaaahan untuk menyetujui atau menolak: a. permohonan pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. penambahan lingkup pemberian jasa pada Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; c. penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau d. pengurangan lingkup pemberian jasa bagi Penilai Publik di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pendaftaran, penambahan, atau pengurangan lingkup diterima secara lengkap. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dokumen terkait pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Profesi Penunjang tidak menyampaikan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang dianggap telah membatalkan permohonan dan dapat mengajukan pendaftaran baru. (4) Dalam hal permohonan pendaftaran dan penambahan lingkup pemberian jasa pada Sektor Jasa Keuangan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Profesi Penunjang diberikan surat tanda terdaftar dan dicantumkan dalam daftar Profesi Penunjang pada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui pengurangan lingkup pemberian jasa pada Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, maka: a. surat tanda terdaftar Profesi Penunjang sesuai dengan lingkup pemberian jasa yang dikurangi dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Profesi Penunjang dilarang untuk melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sesuai dengan lingkup pemberian jasa yang dikurangi sejak tanggal surat keputusan.
Your Correction