Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Profesi Penunjang dapat mengurangi lingkup pemberian jasa pada 1 (satu) atau lebih Sektor Jasa Keuangan.
(2) Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan pengurangan lingkup pemberian jasa dan dokumen pendukung melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pengurangan lingkup pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. surat pernyataan dengan meterai yang menyatakan Profesi Penunjang mengurangi lingkup pemberian jasa dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan penyelesaian pemberian jasa pada lingkup pemberian jasa yang akan dikurangi;
dan
b. alasan pengurangan lingkup pemberian jasa.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat bukti telah diselesaikannya seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan penyelesaian pemberian jasa pada lingkup pemberian jasa yang akan dikurangi.
Your Correction
