Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Bagi Penilai Publik yang akan menambah ruang lingkup kegiatan Penilaian di sektor pasar modal dari Penilai Publik properti atau Penilai Publik bisnis menjadi Penilai Publik properti dan Penilai Publik bisnis, Penilai Publik harus menyampaikan permohonan penambahan ruang lingkup kegiatan Penilai Publik.
(2) Permohonan penambahan ruang lingkup kegiatan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyampaikan:
a. fotokopi izin Penilai Publik properti dan/atau Penilai Publik bisnis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. daftar riwayat hidup terbaru yang memuat data penugasan profesional; dan
c. fotokopi surat perjanjian dengan Penilai Publik lain yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama dari KJPP tentang pengalihan tanggung jawab jika Penilai Publik yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai Publik dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama.
(3) Penilai Publik harus menyampaikan permohonan penambahan lingkup kegiatan Penilaian dan dokumen pendukung melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
