Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(2) Selain memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik harus telah terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d disertai dengan bukti terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h.
Your Correction
