Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Persyaratan kompetensi dan pengetahuan bagi Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b paling sedikit sesuai jumlah satuan kredit profesi yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
