Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen permohonan pendaftaran Profesi Penunjang dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit berupa: a. bukti izin atau bentuk lain setara izin yang berlaku dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang yang masih aktif; b. bukti keanggotaan dalam Asosiasi Profesi; c. daftar riwayat hidup terbaru; d. Kartu Tanda Penduduk; e. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm (sentimeter); f. bukti memiliki kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan dan industri yang menggunakan jasa Profesi Penunjang yang diperoleh paling lama 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak tanggal memiliki kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan dan industri yang menggunakan jasa Profesi Penunjang; g. surat pernyataan dengan meterai yang menyatakan Profesi Penunjang pada saat mengajukan permohonan pendaftaran dan selama terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan h. bukti terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, jika Profesi Penunjang merupakan pihak pelapor sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Your Correction