Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memperoleh tanda terdaftar Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Profesi Penunjang harus menyampaikan permohonan pendaftaran dan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction