Correct Article 55
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindak lanjut atas hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, dan/atau pihak lain yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
