Correct Article 54
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Dalam pelaksanaan pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang dan/atau Asosiasi Profesi;
b. meminta data dan/atau informasi kepada Profesi Penunjang;
c. melakukan pemanggilan kepada Profesi Penunjang;
d. melakukan pemeriksaan kepada Profesi Penunjang;
dan/atau
e. melakukan tindakan lain yang diperlukan.
Your Correction
