Correct Article 53
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Dalam hal Penilai Publik dan/atau Konsultan Aktuaria diberikan penugasan melalui instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan, pemberian penugasan tidak diperhitungkan dalam perhitungan periode pembatasan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Your Correction
