Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penilai Publik dan/atau Konsultan Aktuaria diberikan penugasan melalui instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan, pemberian penugasan tidak diperhitungkan dalam perhitungan periode pembatasan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Your Correction