Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Penilai Publik yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya dilarang memberikan jasa Penilaian profesional kepada Pihak yang sama lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut. (2) Dalam hal Penilai Publik yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya telah memberikan jasa Penilaian profesional kepada Pihak yang sama selama 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Publik dapat menerima penugasan Penilaian profesional kembali dari Pihak yang sama setelah 1 (satu) tahun tidak melakukan penugasan Penilaian profesional bagi Pihak tersebut terhitung sejak tanggal laporan Penilaian pada penugasan Penilaian profesional terakhir. (3) Bagi Konsultan Aktuaria yang melakukan kegiatan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada Pihak di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sama lebih dari 3 (tiga) kali berturut- turut. (4) Dalam hal Konsultan Aktuaria yang melakukan kegiatan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada Pihak di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sama selama 3 (tiga) kali berturut-turut, Konsultan Aktuaria dapat memberikan kembali jasa yang dipersyaratkan kepada Pihak di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sama setelah 1 (satu) kali tidak memberikan jasa yang dipersyaratkan. (5) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis atau peringatan tertulis; b. denda; c. pembekuan pendaftaran; dan/atau d. pembatalan pendaftaran. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, atau huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (7) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, atau huruf d. (8) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat.
Your Correction