Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pengecualian penggunaan jasa Profesi Penunjang yang telah memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan untuk kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.
Your Correction
