Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat menyediakan jasa di Sektor Jasa Keuangan, Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e wajib: a. telah memiliki izin atau bentuk lain setara izin dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang terkait; dan b. telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan serta tercatat aktif pada daftar Profesi Penunjang di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penggunaan Profesi Penunjang yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan terhadap jasa yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan/atau instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan. (4) Penggunaan Penilai Publik di sektor pasar modal dilakukan untuk kegiatan Penilaian sebagai berikut: a. kegiatan Penilaian properti mencakup: 1. Penilaian real properti; 2. Penilaian personal properti; 3. Penilaian pembangunan/pengembangan proyek; 4. Penilaian pengembangan properti; 5. Penilaian aset perkebunan; 6. Penilaian aset perikanan; 7. Penilaian aset kehutanan; 8. Penilaian aset pertambangan; dan 9. Penilaian properti lainnya; b. kegiatan Penilaian bisnis mencakup: 1. Penilaian perusahaan dan/atau badan usaha; 2. Penilaian penyertaan dalam perusahaan; 3. Penilaian instrumen keuangan; 4. Penilaian aset tak berwujud; 5. pemberian pendapat kewajaran atas transaksi; 6. penyusunan studi kelayakan proyek dan usaha; 7. penilaian keuntungan/kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau suatu peristiwa tertentu; dan 8. penilaian bisnis lainnya. (5) Pihak wajib menggunakan Profesi Penunjang yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggunaan jasa Profesi Penunjang yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4). (6) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. dinyatakan tidak memenuhi kewajiban terhadap penggunaan jasa Profesi Penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan; dan b. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan perintah tertulis kepada Profesi Penunjang yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction