Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Profesi Penunjang terdiri atas: a. Akuntan Publik; b. Konsultan Aktuaria; c. Penilai Publik; d. Notaris; e. Konsultan Hukum; dan f. profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction