Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menyusun dan MENETAPKAN opsi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c secara rinci disertai tahapan pelaksanaan secara realistis.
(2) Penetapan opsi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi Pemulihan; dan
b. trigger level dari setiap indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mengaktivasi implementasi Rencana Aksi Pemulihan.
Your Correction
