Correct Article 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
Analisis skenario dampak perubahan kondisi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e meliputi analisis skenario terhadap kondisi stress yang terjadi pada Bank:
a. secara individu (idiosyncratic); dan
b. secara eksternal yang terjadi di pasar keuangan secara keseluruhan yang dapat bersifat domestik maupun internasional (market-wide shock), paling sedikit terhadap kondisi permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset.
Your Correction
