Correct Article 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Keterkaitan usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d meliputi:
a. keterkaitan usaha yang material secara intra- grup; dan
b. keterkaitan usaha yang material secara eksternal.
(2) Keterkaitan usaha Bank yang material secara intra- grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit menguraikan hubungan keuangan, penyertaan modal, dan kesepakatan dukungan
keuangan intra-grup.
(3) Keterkaitan usaha Bank yang material secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit menguraikan mengenai eksposur, kewajiban, produk, dan/atau jasa, yang signifikan kepada mitra bisnis utama.
(4) Bank harus mengungkapkan kriteria material dari keterkaitan usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
