Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
Struktur kelompok usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c menguraikan struktur usaha yang terkait dengan Bank, PSP sampai dengan PSPT, dan perusahaan terelasi (sister company).
Your Correction
