Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak Bank yang material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b menguraikan mengenai lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak Bank yang memiliki kriteria meliputi:
a. berkontribusi dalam aktivitas pencapaian laba, penghimpunan dana, penyaluran dana, termasuk terhadap kinerja keuangan Bank secara signifikan;
b. menanggung risiko besar dalam skenario terburuk yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank secara individu dan secara konsolidasi;
c. tidak dapat dibubarkan atau ditutup tanpa memicu risiko yang besar terhadap Bank;
d. berperan penting bagi stabilitas keuangan Bank;
dan/atau
e. melakukan aktivitas operasional dan aktivitas pengelolaan risiko yang mendukung langsung pelaksanaan fungsi bisnis, termasuk keterkaitan operasional terhadap suatu fungsi dengan fungsi lain dalam Bank.
(2) Bank harus mengungkapkan kriteria material dari lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
