Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kondisi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit memuat: a. kepemilikan; b. aspek bisnis dan kinerja; c. rencana bisnis; d. strategi pengelolaan risiko; e. jaringan kantor; dan f. perusahaan anak.
Your Correction