Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gambaran umum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b paling sedikit memuat: a. kondisi Bank; b. lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak Bank yang material; c. struktur kelompok usaha Bank; d. keterkaitan usaha Bank; dan e. analisis skenario dampak perubahan kondisi Bank.
Your Correction