Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan eksekutif;
b. gambaran umum Bank;
c. opsi pemulihan; dan
d. pengungkapan Rencana Aksi Pemulihan.
Your Correction
