Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) paling sedikit memuat: a. ringkasan eksekutif; b. gambaran umum Bank; c. opsi pemulihan; dan d. pengungkapan Rencana Aksi Pemulihan.
Your Correction