Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Bank harus memiliki pedoman Rencana Aksi Pemulihan yang paling sedikit memuat:
a. pihak yang berperan dan bertanggung jawab dalam:
1. menyusun Rencana Aksi Pemulihan;
2. menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan; dan
3. mengkomunikasikan Rencana Aksi Pemulihan kepada seluruh jenjang atau tingkatan organisasi Bank;
b. pihak yang berperan dan bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan; dan
c. pihak yang berperan dan bertanggung jawab dalam implementasi Rencana Aksi Pemulihan.
(2) Untuk mendukung implementasi Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pedoman Rencana Aksi Pemulihan paling sedikit memuat:
a. prosedur untuk memastikan implementasi Rencana Aksi Pemulihan tepat waktu; dan
b. prosedur pengambilan keputusan dan prosedur eskalasi dalam pengambilan keputusan.
(3) Bank dapat membentuk grup manajemen krisis untuk mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan.
(4) Grup manajemen krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan pedoman yang paling sedikit memuat prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
