Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris.
(2) Dewan Komisaris wajib melakukan:
a. pengawasan terhadap implementasi Rencana Aksi Pemulihan; dan
b. evaluasi terhadap implementasi Rencana Aksi Pemulihan.
Your Correction
