Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
Direksi wajib:
a. menyusun Rencana Aksi Pemulihan secara realistis dan komprehensif;
b. menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada pemegang saham pada RUPS untuk memperoleh persetujuan;
c. mengkomunikasikan Rencana Aksi Pemulihan kepada seluruh jenjang atau tingkatan organisasi Bank;
d. melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan secara berkala; dan
e. mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan secara efektif dan tepat waktu.
Your Correction
