Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama, dan PSP. (2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki unit usaha syariah, penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan opini dari dewan pengawas syariah. (3) Opini dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dalam Rencana Aksi Pemulihan yang disampaikan oleh Bank.
Your Correction