Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
(2) Dalam hal Rencana Aksi Pemulihan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan belum memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib meminta persetujuan Rencana Aksi Pemulihan pada RUPS berikutnya.
Your Correction
