Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank dalam tindakan resolusi Lembaga Penjamin Simpanan dikecualikan dari kewajiban penyusunan dan penyampaian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
