Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Bank Sistemik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau Pasal 12 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank Sistemik yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian rencana pemenuhan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan rencana pemenuhan Capital Surcharge
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Bank Sistemik telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan/atau ayat (3), Bank Sistemik dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian tingkat kesehatan Bank Sistemik.
(5) Dalam hal Bank Sistemik telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), pihak utama Bank Sistemik dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
