Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang pada saat ditetapkan sebagai Bank Sistemik tidak dapat memenuhi kewajiban pemenuhan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib menyampaikan rencana pemenuhan Capital Surcharge kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Rencana pemenuhan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Penyampaian melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten.
Your Correction