Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Bank Sistemik wajib membentuk Capital Surcharge sesuai dengan besaran Capital Surcharge yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (4).
(2) Capital Surcharge sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipenuhi Bank Sistemik dengan menggunakan modal inti utama (common equity tier 1).
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meninjau ulang dan menyesuaikan penetapan besaran serta waktu pemenuhan Capital Surcharge, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Your Correction
