Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pengelompokan Bank Sistemik berdasarkan skor sistemik (systemic importance score) dalam kelompok (bucket) 1 (satu) sampai dengan kelompok (bucket) 4 (empat).
(2) Dalam hal terdapat Bank yang memiliki skor sistemik (systemic importance score) yang tidak dapat digolongkan dalam kelompok (bucket) 1 (satu) sampai dengan kelompok (bucket) 4 (empat), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN:
a. Bank Sistemik tersebut ke dalam kelompok (bucket) 5 (lima); dan
b. pembentukan 1 (satu) kelompok (bucket) di atas kelompok (bucket) 5 (lima).
(3) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN 1 (satu) kelompok (bucket) lebih tinggi setiap kali terdapat Bank Sistemik yang ditetapkan dalam kelompok (bucket) tertinggi sebelumnya.
(4) Setiap penambahan 1 (satu) kelompok (bucket) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), besaran Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) ditetapkan meningkat sebesar 1% (satu persen) dari aset tertimbang menurut risiko.
Your Correction
