Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Capital Surcharge dalam 5 (lima) kelompok (bucket).
(2) Besaran Capital Surcharge pada setiap kelompok (bucket) ditetapkan:
a. 1,0% (satu koma nol persen) dari aset tertimbang
menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 1 (satu);
b. 1,5% (satu koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 2 (dua);
c. 2,0% (dua koma nol persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 3 (tiga);
d. 2,5% (dua koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 4 (empat);
dan
e. 3,5% (tiga koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 5 (lima).
Your Correction
