Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
Keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c memiliki subindikator paling sedikit mencakup:
a. aset keuangan berupa tagihan atau penempatan pada lembaga jasa keuangan (intra financial system asset);
b. kewajiban keuangan pada lembaga jasa keuangan (intra financial system liability);
c. nilai tercatat surat berharga yang diterbitkan oleh Bank (securities outstanding); dan
d. keterkaitan transaksi antarbank dalam pasar uang (network analysis of the interbank system).
Your Correction
