Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kompleksitas kegiatan usaha (complexity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b memiliki subindikator yang terdiri atas: a. nilai nosional spot dan derivatif over the counter; b. surat berharga dengan kategori pengukuran: 1. nilai wajar yang diperhitungkan pada laba rugi (fair value through profit or loss); dan 2. nilai wajar yang diperhitungkan dalam pendapatan komprehensif lain (fair value through other comprehensive income); c. indikator domestik yang bersifat spesifik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit mencakup: 1. nilai outstanding bank garansi; 2. nilai outstanding irrevocable letter of credit; 3. nilai tercatat portofolio surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara yang dimiliki; 4. jumlah rekening dana pihak ketiga; 5. jumlah rekening kredit atau rekening pembiayaan; dan 6. jumlah kantor cabang dalam dan luar negeri; dan d. ketergantian (substitutability) peran Bank dalam aktivitas sistem pembayaran dan kustodian.
Your Correction