Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
Kompleksitas kegiatan usaha (complexity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b memiliki subindikator yang terdiri atas:
a. nilai nosional spot dan derivatif over the counter;
b. surat berharga dengan kategori pengukuran:
1. nilai wajar yang diperhitungkan pada laba rugi (fair value through profit or loss); dan
2. nilai wajar yang diperhitungkan dalam pendapatan komprehensif lain (fair value through other comprehensive income);
c. indikator domestik yang bersifat spesifik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit mencakup:
1. nilai outstanding bank garansi;
2. nilai outstanding irrevocable letter of credit;
3. nilai tercatat portofolio surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara yang dimiliki;
4. jumlah rekening dana pihak ketiga;
5. jumlah rekening kredit atau rekening pembiayaan;
dan
6. jumlah kantor cabang dalam dan luar negeri; dan
d. ketergantian (substitutability) peran Bank dalam aktivitas sistem pembayaran dan kustodian.
Your Correction
